Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Inilah Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi yang Harus Diterima Korban Kecelakaan Pesawat

Septiyanti Dwi Cahyani - Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:23
Ilustrasi pesawat jatuh di perairan
Pexels.com

Ilustrasi pesawat jatuh di perairan

Baca Juga : Garima Sethi, Istri Pilot pesawat Lion Air JT 610 yang Rela Pindah ke Indonesia Demi Dampingi Suami

"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/ atau naik turun pesawat udara".

Lalu, apa saja ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat?

Melansir dari Intisari Online (29/10/2018), berikut adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:

Baca Juga : Dinilai Punya Catatan Keamanan yang Buruk, Media Australia Sebut Maskapai Lion Air 'Problematik'

Penumpang Meninggal

Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Sementara untuk penumpang yang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/ atau bandara transit), ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 500 juta untuk setiap penumpang.

Baca Juga : Tak Hanya Pegawai Kemenkeu, 3 Anggota Polri Juga Jadi Penumpang Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh di Perairan Karawang

Cacat Tetap

Penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan pesawat, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Cacat tetap adalah kehilangan atau tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal.

Source :Kompas.com intisari hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x