Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Inilah Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi yang Harus Diterima Korban Kecelakaan Pesawat

Septiyanti Dwi Cahyani - Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:23
Ilustrasi pesawat jatuh di perairan
Pexels.com

Ilustrasi pesawat jatuh di perairan

Laporan Wartawan Gridhot.id, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.id - Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang kemarin, senin (29/10/2018).

Dikutip dari Kompas.com, pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang membawa 189 penumpang.

Hingga kini, proses pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang masih terus dilakukan.

Baca Juga : 7 Fakta Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610: Perintah Presiden Joko Widodo Hingga Basarnas Terjunkan Robot Penyelam

Pada pencarian hari pertama, Senin (29/10/2018), sebanyak 24 jenazah telah dievakuasi petugas dari lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Ke 24 jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.

Berbicara tentang korban kecelakaan pesawat, ternyata ada ganti rugi yang bisa diklaim para korban atas peristiwa tersebut.

Baca Juga : Mengenal Teknologi Sonar yang Digunakan untuk Mendeteksi Keberadaan Pesawat Lion Air JT 610 di Dasar Laut

Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kataatmadja, seorang ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran berpendapat bahwa setiap kecelakaan pesawat, pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.

Ketentuan tentang ganti rugi untuk korban kecelakaan pesawat ini diatur dalam pasal 141 ayat 1 No 1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan).

Pasal tersebut berbunyi:

Source :Kompas.com intisari hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x