Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Inilah Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi yang Harus Diterima Korban Kecelakaan Pesawat

Septiyanti Dwi Cahyani - Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:23
Ilustrasi pesawat jatuh di perairan
Pexels.com

Ilustrasi pesawat jatuh di perairan

Baca Juga : Sri Mulyani Menangis Saat Dampingi Keluarga Pegawai Kemenkeu yang Jadi Korban dalam Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610

Seperti hilangnya tangan, kaki atau mata.

Pengertian cacat tetap di sini juga termasuk cacat mental.

Cacat tetap sebagian

Baca Juga : Seorang Nelayan di Muara Bungin Mendengar Suara Ledakan Saat Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh di Perairan Karawang

Pengertian cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas.

Seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu atau salah satu kaki.

Satu mata

Baca Juga : Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, 20 Pegawai Kemenkeu Dikabarkan Berada di dalam Penerbangan Tersebut

Jika korban kehilangan satu mata akibat kevelakaan pesawat, maka ia akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Pendengaran

Sementara untuk korban yang kehilangan pendengaran karena kecelakaan pesawat, korban akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Source :Kompas.com intisari hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x