Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Inilah Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi yang Harus Diterima Korban Kecelakaan Pesawat

Septiyanti Dwi Cahyani - Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:23
Ilustrasi pesawat jatuh di perairan
Pexels.com

Ilustrasi pesawat jatuh di perairan

Baca Juga : Penyebab Jatuhnya Pesawat Lion Air Rute Jakarta - Pangkal Pinang

Salah satu jari pada tangan kanan

Setiap jari memiliki ketentuan jumlah kerugian yang berbeda.

Mulai dari jari kelingking hingga ibu jari.

Baca Juga : Basarnas Unggah 5 Foto yang Diduga Serpihan Pesawat Lion Air JT-610

Para korban yang kehilangan ibu jari tangan kanannya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 125 juta (Rp 62,5 juta setiap ruas), jari kelingking sebesar Rp 62,5 juta (Rp 20 juta setiap ruas jari), jari tengah atau jari manis sebesar Rp 50 juta ( Rp 16,5 juta setiap ruas jari) dan Rp 100 juta (Rp 50 juta satu ruas) untuk jari telunjung kanan.

Salah satu jari tangan kiri

Sama seperti pada tangan kanan, korban yang kehilangan satu jari pada tangan kirinya juga akan mendapatkan ganti rugi dengan jumlah yang berbeda-beda setiap jarinya.

Baca Juga : Bhavye Suneja, Pilot Pesawat Lion Air JT 610 yang Sempat Minta Kembali ke Bandara Soekarno-Hatta

Para korban yang kehilangan jari telunjuk kiri berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 125 juta (25 juta tiap ruas jari), jari kelingking sebesar Rp 35 juta (11,5 juta setiap satu ruas jari) dan Rp 40 juta untuk jari tengah atau jari manis kiri (Rp 13 juta untuk setiap satu ruas jari).

Ahli Waris

Sementara untuk ahli waris atau korban akibat kecelakaan pesawat juga dapat melakukan penuntutan ke pengadilan.

Source :Kompas.com intisari hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x