Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan
GridHot.ID - Eksekusi mati Tuti Tursilawati, TKI yang bekerja di Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia kembali menorehkan catatan kelam buruh migran negeri ini.
Tuti Tursilawati divonis hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya sendiri saat baru bekerja selama 9 bulan, tepatnya pada 11 Mei 2010.
Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia sudah berusaha membantu Tuti Tursilawati untuk meringankan hukumannya.
Diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan hal tersebut.
Baca Juga : Tuti Tursilawati Minta Dibawakan Daster Batik dan Camilan Pada Kunjungan Terakhir Ibundanya ke Arab Saudi
Tuti tersandung kasus hukum sejak tahun 2010.
Ia dipidana atas kasus pembunuhan berencana pada ayah majikannya, warga negara Arab Saudi.
"Kasusnya (Tuti Tursilawati) telah inkrah di pengadilan 2011, namun Pemerintah RI berupaya meringankan hukuman bersangkutan upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran 2011-2018," terang Iqbal di Kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Sebagai informasi, inkrah merupakan istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, inkracht.
Baca Juga : Pengakuan Mantan Pramugari Lion Air yang Pernah Alami Dua Kali Kecelakaan Pesawat
Inkracht merujuk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.
Dalam kasus Tuti Tursilawati, putusan telah inkrah sejak 2011.
Namun, pemerintah tetap mengupayakan berbagai cara.
Selama tujuh tahun, yaitu pada 2011-2018, pemerintah telah tiga kali menunjuk pengacara.
Baca Juga : 4 Fakta di Balik Layar Film Dilan 1991, Iqbaal Ramadhan Ungkap Sisi Lain Karakter Dilan
Tiga kali pula pemerintah mengajukan permohonan banding.
Ketiga permohonan tersebut dipenuhi semua oleh pengadilan banding di Kota Thaif.
Namun keputusan hasil banding tetap seperti semula.
Bahkan, Iqbal juga mengatakan salah satu permohonan banding dipenuhi dengan mengganti seluruh hakim dan pemeriksaan seperti dimulai dari nol.
Baca Juga : Main Film Dilan 1991, Vanesha Prescilla Membiasakan Diri dengan Hair Extension
"Kemudian dua kali PK, mulai dari nomor diperiksa kembali oleh mahkamah umum, mahkamah banding, mahkamah agung namun tetap keputusan sebelumnya," kata Iqbal dikutip dari Tribunnews.com.
Pemerintah Indonesia juga memfasilitasi pertemuan antara Tuti dan keluarganya pada tahun 2012, 2015 dan 2018.
"Dan yang terakhir baru dilakukan 4 April lalu memfasilitasi Ibu Tuti berkunjung ke Thaif untuk bertemu lembaga pemaafan dan bertemu wali kota Thaif serta Tuti sendiri," terang Iqbal.
Ia sangat menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang melakukan eksekusi tanpa terlebih dahulu memberikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia.
Baca Juga : Kasus TKI Tuti Tursilawati yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi Ternyata Sudah Ada Sejak 2011
"Satu hal yang disayangkan Indonesia adalah eksekusi Tuti dilakukan oleh Arab Saudi tanpa notifikasi ke perwakilan kita baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah.Karena itu kami sudah sampaikan prihatin dan protes terhadap cara Arab Saudi melakukan eksekusi," ujar dia.
Setelah Tuti Tursilawati dieksekusi, Arab Saudi mendapat kecaman dari berbagai pihak di Indonesia.
Salah satunya yang mengecam paling keras adalah Migrant CARE, lembaga perlindungan dan advokasi buruh migran.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes sikap pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga : Lagi, Tanpa Pemberitahuan Pada Pemerintah Indonesia, Arab Saudi Eksekusi Mati TKW Asal Majalengka
Hal ini diwartakan oleh Kompas.com pada Selasa (30/10).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah memanggil dan bertemu Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Bali untuk menyampaikan protes atas kasus Tuti.
Ia juga mengaku prihatin.
Menurut Retno, Dubes Saudi berjanji untuk menyampaikan protes Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi.
Protes juga sudah disampaikan Retno kepada Menlu Arab Saudi Adel Al-Jubeir. Dalam kesempatan itu, Retno, mewakili Pemerintah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Tuti Tursilawati.
Baca Juga : Detik-Detik Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610, Sempat Berputar-Putar Sebelum Terdengar Ledakan
"Saya atas nama Pemerintah dan pribadi menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga Tuty," ucapnya.
Menurut Retno, tim dari Kementerian Luar Negeri juga telah mengunjungi keluarga Tuti untuk menyampaikan secara langsung berita duka ini.
Retno menuturkan bahwa pemerintah sudah berupaya maksimal dalam pendampingan hukum terhadap Tuti. "Kami mengupayakan apa pun untuk meringankan hukuman Tuti," kata Retno.
(*)