Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan
GridHot.ID - Eksekusi mati Tuti Tursilawati, TKI yang bekerja di Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia kembali menorehkan catatan kelam buruh migran negeri ini.
Tuti Tursilawati divonis hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya sendiri saat baru bekerja selama 9 bulan, tepatnya pada 11 Mei 2010.
Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia sudah berusaha membantu Tuti Tursilawati untuk meringankan hukumannya.
Diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan hal tersebut.
Baca Juga : Tuti Tursilawati Minta Dibawakan Daster Batik dan Camilan Pada Kunjungan Terakhir Ibundanya ke Arab Saudi
Tuti tersandung kasus hukum sejak tahun 2010.
Ia dipidana atas kasus pembunuhan berencana pada ayah majikannya, warga negara Arab Saudi.
"Kasusnya (Tuti Tursilawati) telah inkrah di pengadilan 2011, namun Pemerintah RI berupaya meringankan hukuman bersangkutan upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran 2011-2018," terang Iqbal di Kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Sebagai informasi, inkrah merupakan istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, inkracht.
Baca Juga : Pengakuan Mantan Pramugari Lion Air yang Pernah Alami Dua Kali Kecelakaan Pesawat
Inkracht merujuk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.