Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Nama Baiq Nuril, pegawai TU honorer yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada tahun 2017 lalu kini kembali diperbincangkan.
Pemilik nama lengkap Baiq Nuril Maknun itu bekerja sebagai pegawai honorer TU SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kini, Baiq Nuril kembali diperbincangkan lantaran dirinya harus menerima kenyataan pahit.
Melansir dari Banjarmasin Post, Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara.
Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah beberapa fakta terkait kasus Baiq Nuril yang berhasil dihimpun Gridhot.ID.
1. Muncul tagar #SaveIbuNuril dan banjir dukungan
Berita terkait divonisnya Baiq Nuril membuat sejumlah warganet merasa geram.
Tagar #SaveIbuNuril pun ramai bermunculan di Twitter.