Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan kalau Ahmad Dhani dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwiyanti, Senin (26/11/2018).
Merasa keberatan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengajukan pembelaan atau pledoi yang sidangnya akan dilaksanakan 10 Desember 2018 mendatang.
Baca Juga : Terungkap! Ternyata Ahmad Dhani Nekat Menikahi Mulan Jameela Saat Belum Resmi Cerai dari Maia Estianty
Usai sidang, Ahmad Dani mengaku ingin langsung pulang dan segera minum kopi lagi.
“Langkah selanjutnya ya pulang, ngopi,” pungkas Ahmad Dhani.
Sementara itu, kasus Ahmad Dhani di Polda Jawa Timur kini menemui titik terang.
Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembangunan proyek villa di Batu yang menyeret nama Ahmad Dhani.
Baca Juga : Tangis Maia Estianty Tumpah Ruah Saat Injakkan Kaki di Rumah Ahmad Dhani Pasca Cerai, Ada Sedih Disini!