Find Us On Social Media :

Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini

Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini

Penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim tidak mempunyai cukup bukti untuk mengusut kasus ini ke tahap penyidikan hingga pengadilan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ini saat akan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga : Bukan Karena Merebut Ahmad Dhani dari Maia Estianty, Mulan Jameela Sebut Hal ini Sebagai Penyesalan Terbesar dalam Hidupnya

“Setelah didalami oleh penyidik dan memanggil Ahmad Dhani, maka kesimpulannya kasus ini tidak memenuhi unsur pidana melainkan masuk ke ranah perdata, maka dari itu kasus ini kami SP3-kan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (26/11/2018).

Barung mengatakan penetapan SP3 ini merujuk pada hasil gelar perkara dan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yang bersangkutan mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.

“Sehingga penyidik tidak lagi melakukan penyidikan maupun meneruskan kasus ini dikarenakan itu adalah masalah Perdata,” jelasnya.

(*)