Ia menilai bahwa langkah keluarga korban yang melayangkan tuntutan kepada pihak Boeing merupakan suatu hak.
Keluarga korban berhak melayangkan gugatan jika kecelakaan terjadi lantaran kesalahan, human error, cacat tersembunyi atau pesawat yang tetap dipaksakan terbang meskipun sudah tahu terdapat masalah.
"Masyarakat Indonesia harus tau bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang telah biasanya diatur dalam undang-undang," paparnya.
Lebih lanjut, pengacara Amerika tersebut menyayangkan sikap masyarakat Indonesia yang terlalu cepat merasa puas dengan ganti rugi yang diberikan.
Baca Juga : 2 Kali Jadi Korban Kecelakaan Pesawat, Mantan Pramugari Lion Air Alami Tulang Pipi Remuk Hingga Tangan Copot
Ganti rugi senilai ratusan juta rupiah ini berbanding jauh dengan yang terjadi di Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat menilai nyawa korban hingga triliunan rupiah.
"Di Amerika nyawa triliunan rupiah per penumpang kalau terjadi human error, atau ignorance, atau kesalahan, selamat berjuang," pungkasnya pada unggahan @hotmanparisofficial, Rabu (31/10/2018) lalu.
Ayah dari korban pesawat Lion Air PK-LQP JT 610, yakni Rio Nanda Pratama menuntut produsen pembuat pesawat Boeing Co.
Baca Juga : Menyayat Hati, Inilah Unggahan Pacar Pramugari Lion Air JT 610 Setelah Jenazah Kekasihnya Dimakamkan