GridHot.ID - Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.
Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.
Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.
Baca Juga : Nama Karakter Simba Hingga Pumbaa 'The Lion King' Terinspirasi dari Bahasa Swahili, Lihat Artinya Di Sini!
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.
Baca Juga : Sebuah Kota Akan Diselimuti Kegelapan Selama 65 Hari, Ini Penyebabnya!
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas. Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.
Baca Juga : HUT Korpri ke-47, Mahfud MD Beberkan Kisah Saat Masih Jadi PNS: Gaji Pas-pasan, Dijuluki Oemar Bakery
Berikut gambar uang kertas pecahan yang dimaksud:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar"
(*)