Find Us On Social Media :

Daftar Uang Kertas yang Bulan Depan Sudah Tidak Laku, Tukarkan Segera Sebelum 31 Desember 2018

Gridhot.ID – Bagi yang masih menyimpan jenis uang kertas ini, harap segera ditukarkan.

Antara lain pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Bank Indonesia masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan dari tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember mendatang.

Baca Juga : Dinikahi Dirut Bank, Ruang Makan Shanty Paredes Jauh dari Kata Mewah

Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 nanti BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.

Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.

Baca Juga : Bongkar Isi Dompet Nagita Slavina, Brisia Jodie Kaget Lihat Struck Belanjaan Istri Raffi Ahmad

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut: