Find Us On Social Media :

Daftar Uang Kertas yang Bulan Depan Sudah Tidak Laku, Tukarkan Segera Sebelum 31 Desember 2018

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Baca Juga : Sering Diterpa Gosip, Ayu Ting Ting Punya Jurus Pamungkas Penangkal

Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan uang kertas tersebut dapat diunduh di sini.

Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Berikut gambar uang kertas pecahan yang dimaksud:

(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Tukarkan 4 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 31 Desember atau Tidak Bisa Ditukarkan Selamanya!”