Find Us On Social Media :

Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian: Ibu, Istri dan Anak-anak Khawatir!

Mulan Jameela

Pentolan Dewa 19 itu juga dituntut 2 tahun penjara kasus ujaran kebencian. Ia dianggap bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitternya.

Ahmad Dhani Adukan Kasusnya ke DPR

Didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Dhani menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (5/12/2018) siang.

Kedatangan Dhani adalah untuk menemui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon.

Baca Juga : Wakil Presiden Jusuf Kalla Minta TNI Lakukan Operasi Militer Skala Besar untuk Tumpas KKB di Papua

Dhani mengadu terkait kejanggalan pada kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

"Hari ini kami lapor ke pimpinan DPR RI selaku bagian masyarakat pada proses penegakan hukum. Dimana Mas Dhani dituduhkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, yang pada proses hukumnya diindikasi banyak dugaan kejanggalan," kata Aldwin Rahasia selaku kuasa hukum Dhani, ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (5/12/2018) siang.

Baca Juga : Kanibal Gila, Kisah Joe Metheny yang Bersetubuh dengan Tengkorak dan Jual Daging Manusia untuk Dibuat Barbeque

Dhani berserta kuasa hukumnya agar pendidikan kasusnya oleh Polda Jawa Timur diawasi.

Sebab ia merasa banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Banyak hal yang terjadi. Mulai dari Mas Dhani dicekal dan sebagainya, padahal kita tahu pasalnya pencemaran nama baik yang ancamannya dibawah 5 tahun," lanjut Aldwin.