Find Us On Social Media :

Seharga Motor Matic, Segini Bayaran Endorse yang Diterima Para Artis untuk Promosikan Kosmetik Ilegal Derma Skin Care

Barang bukti produk kosmetik ilegal diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018)

Artis endrose lainnya adalah, Artis berinisial NR, OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.

Baca Juga : Resmi Menikah dengan Jusup Maruta Cayadi si Crazy Rich Surabayan, Clarissa Wang Tampil Cantik di Balik Balutan Gaun Pengantin dan Tiara Bak Putri Kerajaan

“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.

Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.

Baca Juga : Sepele Tapi Penting!, 4 Peralatan Make Up Ini Tak Boleh Dipinjamkan ke Orang Lain

Saat ini, pihak Kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengenai pembuatan dan peredaran kosmetik oplosan tersebut.

Sebelumnya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan yang tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.