Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Diblokir Karena Nunggak Pajak, ini 3 Fakta yang Harus Diketahui Buat Para Pemotor!

Baca Juga : Jangan Mau Dibilang Gaptek, Begini Cara Ganti Tema WhatsApp Biar Nggak Ngebosenin!

  1. Acuan undang-undang soal wacana penghapusan

Aturan sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor
  2. pertimbangan pejabat Regident Ranmor
  3. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Baca Juga : Tanpa Bahan Kimia, Pakai Bahan Alami ini Buat Bikin Alismu Makin Tebal

- Pasal 114

  1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
  2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul, “Mulai 2019 Polisi Blokir STNK Penunggak Pajak, 3 Fakta Ini Wajib Tahu”