Find Us On Social Media :

BPOM Tarik Sejumlah Obat Herbal Berbahaya, Berikut Daftarnya!

Ilustrasi obat herbal

Baca Juga : Ternyata Ayah Egianus Kogoya Pernah Terlibat Kasus Penyandraan Tim Lorentz Tahun 1996 yang Dilakukan OPM

Selain itu, mereka juga menemuka 22,12 miliar rupiah obat tradisional (OT) olegal dan/ atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

Baca Juga : Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, OPM Kerap Serang Freeport untuk 'Cari Perhatian'

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Baca Juga : Dedi Haryadi, Pengemudi Ojol yang Berhasil Dapatkan Mini Cooper Seharga Ratusan Juta Hanya dengan Rp 12 Ribu Saat Harbolnas

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Berikut beberapa obat yang dimaksud.