Find Us On Social Media :

Lagi, Pernikahan Dini Terjadi pada Anak Laki-laki Berusia 9 Tahun dengan Anak Perempuan Berusia 14 Tahun, Berawal dari Cinta Lokasi di Waterboom

Cinta Bermula dari Waterboom, Laki-laki 9 Tahun Nikahi Perempuan 14 Tahun

Raut wajah keduanya seolah bahagia saat sedang melangsungkan prosesi suapan satu sama lain.

Bahkan, mereka juga tak sungkan melayani permintaan foto para tamu undangan yang hadir pada hari itu.

Baca Juga : Video Detik-detik Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Terdengar Suara Gemuruh dan Ledakan hingga Tiang Listrik Ambruk

Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.

Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...

Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"

Tentu saja, unggahan ini pun menuai berbagai macam komentar.

Sebagian besar merasa miris dengan adanya pernikahan dua bocah tersebut.

Baca Juga : Potret 'Crazy Rich' Dunia, Beli Rumah Hingga Rp 336 Miliar Tiap Tahun

Sementara itu, dilansir dari suar.id, beberapa waktu lalu MK telah menaikkan batas usia perkawinan anak yang sesuai dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.