Find Us On Social Media :

Lagi, Pernikahan Dini Terjadi pada Anak Laki-laki Berusia 9 Tahun dengan Anak Perempuan Berusia 14 Tahun, Berawal dari Cinta Lokasi di Waterboom

Cinta Bermula dari Waterboom, Laki-laki 9 Tahun Nikahi Perempuan 14 Tahun

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Baca Juga : Mantan Kapolda Papua Sebut KKB Beranggotakan Pemuda yang Tidak Punya Pekerjaan dan Hanya Ingin Berkuasa

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak. (*)