Find Us On Social Media :

Terungkap! Profesi Wanita yang Dibunuh di Apartemen Kebagusan City dari Pelaku yang Mengaku Sebagai Gigolo

Siska Icun Sulastri

GridHOT.id - Siska Icun Sulastri ditemukan tewas di kamarnya yang berada di Tower A Kebagusan City di Jalan Baung Raya Kebagusan, Pasar Minggu, pada Selasa (18/12/2018).

Wanita berusia 34 tahun itu disinyalir menjadi korban pembunuhan.

Pelaku pembunuhan HD (22) pun kini telah diamankan pihak kepolisian.

HD diamankan pada Kamis, (20/12/2018) kemarin di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Istri Sultan Yogya Kena Sanksi Gara-gara 12 Kali Bolos Rapat DPD, GKR Hemas: Jelas, Saya Menolak!

Seiring ditangkapnya pelaku pembunuhan Siska Icun Sulastri, motif pelaku nekat melancarkan aksinya pun mulai terungkap.

Sebagaimana dikutip TribunJakarta dari Wartakota, Dalam pengakuan awalnya, pelaku bernama Hidayat (23) mengaku sebagai seorang gigolo atau pria pemuas nafsu yang dijanjikan akan dibayar Rp 2 juta jika bersedia menemani korban.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku dan korban telah sepakat bertemu pada Minggu (16/12/2018) di kamar korban.

Bahkan, sejak pagi hari korban terus menghubungi dan meminta pelaku agar menemaninya, serta menjanjikan uang sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga : Asisten Rumah Tangga Nia Ramadhani Bocorkan Kebiasaan Nia Saat di Rumah: Bos Saya Itu Baik Tapi Susah Dibangunin

Akhirnya, sekira pukul 17.30 WIB, pelaku tiba di Apartemen Kebagusan City dan menunggu korban menjemputnya di kolam renang.

Korban pun menjemput HD, dan bersama sama naik ke lantai atas kamar apartemen korban.

Setibanya di kamar, korban langsung mengganti pakaiannya dengan baju yang cukup transparan.

Selanjutnya, HD menagih janji uang sebesar Rp 2 juta pada korban, namun korban menolaknya dan meminta pelaku menemani korban terlebih dahulu sambil mengancam akan mengadukan pelaku ke istrinya.

Baca Juga : Terharu! Shakira Beri Ucapan Ultah untuk Ibunda Tercinta Denada

"Korban dan pelaku berdebat, hingga pelaku nekat mengambil pisau untuk mengancam korban," kata Andi dalam keterangannya.

Buntutnya, korban dan pelaku pun berebut pisau hingga baju korban tanggal, dan pelaku menusuk bagian ulu hati, dan pinggang kanan korban sebanyak dua kali.

"Korban masih melawan dan berteriak hingga disekap oleh pelaku menggunakan tangannya, pelaku pun kembali menusuk nadi lengan kiri korban," papar Andi.

Baca Juga : Ini Bahaya Kertas Nasi yang Digunakan Sehari-Hari, Bisa Sebabkan Kanker!

Akhirnya, korban pun terlihat sudah tidak memberikan perlawanan dan HD segera pergi membawa dompet dan unit handphone korban serta pisau yang digunakannya untuk menusuk korban.

"Dalam perjalanan pulang, pelaku membuang dompet, pisau, jaket, dan kaosnya, sementara handpjone korban disembunyikan di kuburan sekitar," ujar Andi.

Awal perkenalan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, awal mula perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi percakapan bernama MiChat.

Lewat aplikasi tersebut, keduanya berjumpa dan berkenalan dan berjumpa, hingga akhirnya memutuskan kembali bertemu pada Minggu (16/12/2018) di kamar Apartemen korban.

Baca Juga : Tanpa Malu-malu Baim Wong Cerita Malam Pertamanya dengan Paula

"Keduanya berkenalan melalui aplikasi chatting bernama Michat," kata Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Tak disangka, awal manis perjumpaan keduanya harus berakhir dengan kematian Sisca.

Ketika berjumpa untuk berkencan, HD menagih janji Siska Icun Sulastri yang mengiming-iminginya uang sebesar Rp 2 juta.

Namun, HD lebih dulu menagih janji tersebut sebelum berkencan yang tidak dipenuhi Siska Icun Sulastri hingga akhirnya kedua terlibat cekcok hingga kontak fisik.

Baca Juga : Ekspresi Sri Sultan Hamengkubuwono X Saat Kejebak Macet di Yogyakarta : Waduh, Walah 3,5 Jam

Buntutnya, HD pun gelap mata dan menghujat tubuh Siska menggunakan pisau dapur di bagian ulu hati, pinggul, dan lengan Siska.

Status pelaku dan korban

HD (22), pembunuh Siska Icun Sulastri (34), telah berstatus menikah dan memiliki seorang anak.

Hal tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar ketika memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

"Pelaku telah menikah dan memiliki seorang anak," kata Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Baca Juga : Asmara Hingga Keuangan, Cek Ramalan Zodiakmu di Tahun 2019!

Sementara itu, korban Siska Icun Sulastri diketahui sudah bertunangan dengan seorang pria, di hari ketika ia ditemukan meninggal dunia di kamarnya yang berada di Tower A Apartemen Kebagusan City, pada Selasa (18/12/2018).

Sebelum bertunangan, Siska Icun Sulastri pun diketahui ternyata sudah sempat mengarungi bahtera rumah tangga sebanyak dua kali.

Namun, dua kali pernikahan tersebut berujung dengan perpisahan hingga menyebabkan korbanya menyandang status 'janda'.

"Sementara korban ini berstatus janda, yang sudah menikah sebanyak dua kali," ucap Indra.

Pelaku sempat hilangkan jejak

Usai menghabisi nyawa Siska Icun Sulastri (34), HD (22) mengambil dua unit handphone dan sebuah kalung emas milik Siska.

Guna menghilangkan jejaknya, HD mengubur dua unit handphone tersebut.

Baca Juga : Soal Syahrini dan Reino Barack, Peramal Tarot Beby Djenar Bantah Mbah Mijan: Tidak Seperti yang Kita Bayangkan

"Dua unit handphone korban diambil pelaku, dan dikubur di TPU Mangga di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (20/12/2018).

Sementara itu, kalung emas milik korban yang juga diambil telah ia jual di toko emas yang ada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Untuk kalung emasnya telah pelaku jual di toko emas di kawasan Fatmawati," papar Indra Jafar pada awak media.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara insentif untuk menggali motif sesungguhnya, hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.

Baca Juga : Tidak Tahan Hidup Bersama Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Vicky Saya Enggak Tahan Lagi, Tolong Keluar dari Rumah Saya!

Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Sementara pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, saat ini masih terus kami dalami ya," kata Indra pada awak media.

Baca Juga : Paranormal Mbah Mijan: Hilda Tukang Bohong, Billy Syahputra Dipelet Tempe Hilda Vitria...

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dari Ajakan Kencan hingga Tagih Uang Rp 2 Juta, Profesi Pelaku Pembunuh Siska Icun Terungkap