Find Us On Social Media :

Perbedaan PNS dengan P3K yang Akan Dibuka Mulai Januari 2019, Mulai dari Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja

17 Atlet Badminton Ikuti Tes CPNS, Semuanya Mengatakan Hal yang Sama

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Baca Juga : Kisah Necdet C, Pria Asal Turki yang Baru Mengetahui 3 Anaknya Hasil Perselingkuhan Sang Istri

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Baca Juga : Sedang Asyik Mandi, Bocah Berusia 4 Tahun Jadi Korban Kapal Meledak di Sungai Musi

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;b. cuti;c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;d. perlindungan; dane. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh: