Find Us On Social Media :

Tega, Oknum Petugas RSUD Kabupaten Serang Lakukan Pungli Pada Keluarga Korban Tsunami Banten untuk Ambil Jenazah

Konfrensi pers penetapan tersangka pungutan liar korban tsunami Banten.

"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.

"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.

Baca Juga : Ifan Seventeen Gusar Atas Pernyataan BMKG yang Sempat Sebut Tsunami Hanya Gelombang Pasang

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, per tanggal 28 Desember 2018, jumlah korban Tsunmai Selat Sunda dinyatakan berkurang.

Hal ini terjadi karena sebelumnya terjadi pencatatan ganda di Kabupaten Pandeglang dan Serang.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho membagikan laporan perkembangan penaganan tsunami di Selat Sunda per Jumat (28/12/2018) pukul 13.30 WIB.

Baca Juga : Hibur Anak Korban Tsunami yang Kehilangan Orangtuanya, Personel Polri: Panggil Saya Papi Saja Ya

Dilaporkan sebelumnya (26/12/2018) korban meninggal dunia sebanyak 429 jiwa, laporan terbaru mencatat korban meninggal dunia menjadi 426 jiwa.