Find Us On Social Media :

Dibuka Januari 2019, Berikut 7 Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS Tapi Miliki Masa Kerja

17 Atlet Badminton Ikuti Tes CPNS, Semuanya Mengatakan Hal yang Sama

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

4. Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Baca Juga : Gara-gara Uang Rp 15 Ribu, Juhairi Nekat Pukul Merissa Saat Shalat

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;b. cuti;c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;d. perlindungan; dane. pengembangan kompetensi

Baca Juga : Gara-gara Uang Rp 15 Ribu, Juhairi Nekat Pukul Merissa Saat Shalat