Find Us On Social Media :

Awas! Bagi Pelakor dan Pebinor, Perbuatan Merebut Pasangan Orang Bisa Terjerat Hukum di Indonesia

Ilustrasi

Jadi, jika suami/istri/anak mengetahui adanya pelakor/pebinor yang merebut pasangan resmi orang lain, maka bisa segera diproses hukum jika yang bersangkutan melaporkannya ke pihak berwajib.

Dalam rapat hadir pula Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih.

Usai seluruh pasal disepakati, tim perumus dan sinkronisasi, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.

Namun, Agustinus Pohan dari Akademisi Hukum Pidana Universitas Parahyangan menilai perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP ini berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga : Dengan Tegas Menolak Cinta Soekarno, Irma 'Ottenhof’ Mamahit Ternyata Miliki Alasan yang Mendalam