Find Us On Social Media :

Tanggung Malu di Hari Pernikahan, Pasangan Pengantin di Palembang Salami 1000 Tamu Undangan Sambil Minta Maaf Tak Ada Makanan

Kotak hantaran pasangan ANG dan FDL yang masih berada di kediaman ANG

Uut diketahui merupakan seorang calon legislatif (caleg) di Kota Palembang yang akan bertarung pada Pemilu 2019.

Baca Juga : Selamat dari Tragedi Tenggelamnya Kapal Titanic, Perempuan Ini Tak Tahu Jika Dirinya Sedang Tenggelam

Nama RIY tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dan caleg dari Partai Golkar dengan nomor urut 8 untuk dapil Palembang 1.

Ketua KPU kota Palembang, Eftiyani mengatakan bahwa sejauh ini mereka belum menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan RIY.

"Nanti akan kami cek, korban melapor ke polisi atau belum. Kalau di kami belum ada masuk laporan caleg atas nama itu terlibat kasus," kata Eftiyani saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Eftiyani menjelaskan, nama seorang caleg bisa saja dicoret dalam DCT jika telah memiliki hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Baca Juga : Wacana Kartu Nikah, Hotel Bintang 4 di Yogyakarta Ini Hanya Terima Tamu Suami Istri

Keputusan itu nantinya akan menjadi acuan untuk menghilangkan nama caleg dari daftar DCT.

"Kami tidak bisa memproses pembatalan caleg, apalagi sudah masuk DCT selagi belum ada keputusan pengadilan.

Setelah ada keputusan hukum baru kami bisa ambil tindakan," ujarnya. (*)