Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Kasus prostitusi online yang menjerat selebriti Vanessa Angel kini makin memanas.
Pasalnya, dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Kuasa hukum mucikari ES, Franky Desima Waruwu, mengungkap detil kronologi penangkapan kliennya bersama artis Vanessa Angel di Surabaya, pada Sabtu (5/1/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan dari kliennya, Vanessa Angel dan kliennya saat itu sampai di Bandara Internasional Juanda Surabaya pukul 11.00 WIB.
Baca Juga : Tim Pengacara Vanessa Angel di Surabaya Mundur: Kami Diberikan Informasi yang Tidak Sesuai
"Lalu klien kami bersama VA (Vanessa Angel) dijemput orang dengan mobil Kijang Innova pelat merah," katanya di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).
Sayangnya, dia enggan menyebut berapa nomor polisi mobil pelat merah tersebut. "Pokoknya mobil pelat merah, sopirnya disuruh seseorang," ujarnya.
Dari bandara, kata dia, kliennya dan artis Vanessa Angel langsung menuju ke sebuah hotel bintang lima di Surabaya.
Baca Juga : Minta ATMnya Dikembalikan, Jane Shalimar Lebih Percaya Ojek Online Daripada Vanessa Angel
Sesampainya di hotel, artis Vanessa Angel masuk ke kamar dan kliennya menunggu di lobi hotel.
Beberapa saat menunggu, kliennya kemudian masuk ke kamar yang lokasinya bersebelahan dengan kamar Vanessa Angel.
"Sekitar 5 menit setelah itu baru terjadi penggerebekan," jelasnya.
Keterangan Franky tersebut berbeda dengan keterangan Jane Shalimar, teman artis Vanessa Angel, yang menyebut bahwa Vanessa Angel dari bandara menuju ke Surabaya Town Square sebelum ke hotel.
Baca Juga : Surat Penyidikan Prostitusi Online Sudah Sampai di Kejati, Nama Vanessa Angel Tidak Ada...
Terpisah, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan membantah keterangan kuasa hukum mucikari ES, yang menyebut Vanessa Angel dijemput dengan mobil pelat merah.
"Tidak ada berita itu. Tidak ada pelat merah," katanya.
Mucikari ES kini diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur karena berstatus tersangka dalam kasus prostitusi online.
Baca Juga : Soal Prostitusi Online Tarif Vanessa Angel Dikatakan 80 juta, Jane Shalimar Ungkap Gaya Hidup Vanessa Angel
Selain ES, polisi juga mengamankan tersangka TN yang juga berstatus mucikari.
Sementara itu, dikutip dari Suryamalang.com, Artis FTV Vanessa Angel terhitung yang kedua kalinya kembali mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019).
Vanessa Angel (27) ke Polda Jatim untuk memenuhi wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Artis Vanessa Angel mengenakan pakaian baju putih kombinasi merah muda dipadukan celana hitam itu didampingi kolega dan kuasa hukumnya tiba di Polda Jatim pukul 10.12 WIB.
Tidak seperti biasanya, Vanesaa Angel terlihat lebih santai berjalan pelan menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Lagi-lagi Vanessa Angel hanya tebar pesona enggan berkomentar mengenai kedatangannya ke Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan Vanessa Angel datang sebagai saksi untuk keperluan proses penyidikan kasus prostitusi artis.
Baca Juga : Pengakuan Mucikari Vanessa Angel Mengejutkan: Kami Hanya Menolong Teman
"Jadi yang bersangkutan memenuhi wajib lapor satu kali setiap minggu," ungkapnya, Senin (14/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan, sudah yang kedua kalinya Vanessa Angel melakukan wajib lapor.
Rencananya selain wajib lapor Vanessa juga akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dengan prostitusi artis.
Dia dikenakan wajib lapor lantaran sebagai saksi diduga terlibat transaksi prostitusi saat penggerebekan di Hotel Vasa Kota Surabaya Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Baca Juga : Pengakuan Mucikari Vanessa Angel Mengejutkan: Kami Hanya Menolong Teman
Vanessa Angel ditangkap bersama dua tersangka mucikari ES dan TN bersama seorang asistennya.
"Nanti wajib lapor akan diperlukan sesuai wewenang penyidik, ini yang kedua kalinya yang bersangkutan datang ke Polda Jatim," jelasnya.(*)