Di tahun 1985, SMPP berganti nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas.
Kemudian berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta hingga saat ini.
Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.
"Pak Jokowi lulus tahun 1980. Maka logis kalau ijazahnya Pak Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazahnya Pak Jokowi masih SMPP," ungkapnya.
Baca Juga : Pakar Bahasa Tubuh Sebut Prabowo Geram dan Malu Saat Jokowi Singgung 'Operasi Plastik' di Debat Capres
Pelaku penyebaran berita hoax tentang ijazah palsu Jokowi, Umar Kholid Harahap kini telah ditangkap oleh Direktirat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan (tersangka Umar Kholid Harahap) tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca Juga : Jaket Bomber Hitam yang Dipakai Megawati dan Pendukung Jokowi Tuai Pujian Prabowo Subianto