GridHot.ID - Viral informasi yang mengatakan bahwa ijazah SMA Presiden Jokowi palsu.
Ijazah Jokowi menuai kontroversi lantaran tahun kelulusannya.
Persoalan mengenai ijazah Jokowi ini ramai diperbincangkan.
Baca Juga : Demi Dapat Subscriber Lebih Banyak di Chanel YouTubenya, Bocah SMP Ini Rela Menunggu Jokowi Sampai 7 Jam
Bahkan sampai ada salah satu warganet yang membuat sayembara guna membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
Dilansir GridHot dari Twitter, akun @albertpanjaitn memposting mengenai sayembaran pembuktian ijazah Jokowi ini.
"Siapa bisa buktikan ijazah SMA 6 Jokowi adalah asli, saya beri hadiah Rp 100 juta!
Baca Juga : Belum Banyak yang Tahu! Ini Kisah Jokowi Semasa Kecil yang Sulit Hingga Bisa Mencicil Rumah
Cash
ga pake ngutang," tulis akun @albertpanjaitn.
Mengetahui hal ini, Gibran Rakabuming memberikan tanggapannya.
"Ini sudah cair belum ya?," tanya Gibran menanggapi cuitan tersebut.
Baca Juga : Gampang Kantongi Restu dari Jokowi, Berikut Trik yang Digunakan Bobby Nasution untuk Dapatkan Kahiyang Ayu
Rupanya Gibran juga memberikan tanggapan lain yang ditulis oleh akun @IreneViena.
Pemilik akun Twitter @IreneViena mengaku rela mati jika benar Jokowi alumni SMA N 6 Surakarta.
"Jika benar Presiden Joko Widodo adalah mantan siswa SMA 6 Surakarta pada antara tahun 1977 sampai 1982
Saya rela mati sekarang dan masuk neraka
Kok nekad?
Ya nekad dongk. SMA N 6 Surakarta baru ada tahun 1986
Jadi Jokowi SMA nya dimana?
Emboh!
Bukan urusanku!," tulis @IreneViena.
"Sadis," tulis Gibran menanggapi postingan tersebut.
Baca Juga : Jokowi Sebut Putrinya Kahiyang Ayu Tak Lulus Seleksi CPNS Saat Debat Capres, Berikut Perolehan Poinnya
Melansir dari laman Kompas.com SMAN 6 Surakarta memberikan penjelasan mengenai kicauan pemilik akun Twitter @IreneViena.
Agung Wijayanto, kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta mengatakan bahwa sekolah Jokowi awalnya bernama Sekolah Menengah Pembangunan (SMPP).
Sekolah tersebut berdiri pada tahun 1975.
"Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi," kata Agung, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga : Prabowo Subianto Mengaku Rasakan Ketegangan Saat Debat dengan Jokowi : Lumayan Kalian Tahulah
Di tahun 1985, SMPP berganti nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas.
Kemudian berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta hingga saat ini.
Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.
"Pak Jokowi lulus tahun 1980. Maka logis kalau ijazahnya Pak Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazahnya Pak Jokowi masih SMPP," ungkapnya.
Baca Juga : Pakar Bahasa Tubuh Sebut Prabowo Geram dan Malu Saat Jokowi Singgung 'Operasi Plastik' di Debat Capres
Pelaku penyebaran berita hoax tentang ijazah palsu Jokowi, Umar Kholid Harahap kini telah ditangkap oleh Direktirat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan (tersangka Umar Kholid Harahap) tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca Juga : Jaket Bomber Hitam yang Dipakai Megawati dan Pendukung Jokowi Tuai Pujian Prabowo Subianto
Dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 berbunyi,”Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Lalu, dalam Pasal 15 tertulis,”Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun".
Baca Juga : Rumah Pimpinan KPK Dapat Ancaman Teror, Jokowi: Tidak Ada Toleransi, Kejar dan Cari Pelakunya!
Dedi menuturkan, tersangka dengan sengaja membuat narasi yang sifatnya bertanya, namun ada narasi tambahan berupa keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu.
“Dia (tersangka) berikan keterangan-keterangan tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi oleh kepala sekolah SMP maupun SMA yang ada di Solo bahwa ijazah semua itu asli,” tutur Dedi.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP.
(*)