Find Us On Social Media :

Kejam, Baru Kerja 4 Hari Seorang Pengasuh di Depok Tega Bunuh Bayinya yang Terus Menangis karena Demam

Ilustrasi pembunuhan

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan terhadap bayi kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini, pembunuhan terhadap bayi terjadi di wilayah Depok.

Ironisnya, pelaku pembunuhan ini adalah pengasuh bayi itu sendiri yang baru bekerja empat hari.

Baca Juga : Kisah Umar Ryoichi Mita, Keturunan Samurai Jepang yang Kini Jadi Penerjemah Alquran

Hal ini seperti yang dilansir dari Kompas.com (30/1/2019).

Polresta Depok baru saja menggelar pra-rekontruksi kasus pembunuhan bayi M, bayi perempuan berumur tiga bulan.

Kejadian ini terjadi di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

Baca Juga : Beredar Kabar Ahmad Dhani Akan Dipisah dari Tahanan Lain di LP Cipinang, Kepala Rutan Cipinang: Tidak Ada Keistimewaan

Pra rekonstruksinya dimulai pada hari ini, Rabu (30/1/2019) pukul 10.00 WIB.

Tersangka yang bernama Lomrah (66) juga dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.

Dilansir dari Grid.ID, Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan bahwa ada 27 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut.

Baca Juga : Penabrak Putranya Hanya Dihukum 1 Tahun, Ayah Korban Bos Cat Solo Memohon Mantunya Kembalikan Uang Santunan dari Tersangka

Adegan dimulai dari Retno, ibu M, yang hendak berangkat kerja lalu menitipkan anaknya kepada Lomrah, hingga detik-detik akhir ia meninggalkan rumah dan membawa korban menuju rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat.

Ketika M dititipkan ke Lomrah, sebut Didik, kondisinya sedang demam.

“Jadi memang M, korban ini sedang sakit makanya nangis terus-menerus. Sementara pelaku kesal karena tangis bayi tersebut tidak berhenti hingga dilakukan kekerasan,” ucap Didik.

Baca Juga : Heboh Wacana Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol, YLKI: Sama Saja Menyorongkan Nyawa Pengguna Sepeda Motor

Dari salah satu adegan, juga terungkap tindak kekerasan yang diperbuat Lomrah kepada M karena tak berhenti menangis.

Salah satunya adalah dengan mencubit mulut dan hidung korban.

Atas perbuatannya, Lomrah dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga : Tak Memiliki Penghasilan, Vanessa Angel Kini Jatuh Miskin Sampai Harus Tinggal Di Kos-Kosan

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)