Find Us On Social Media :

4 Fakta Remaja Bunuh Pengusaha Keripik Pisang Karena Tak Dibayar Setelah Berhubungan Sesama Jenis

AP (18) diduga kuat pelaku pembunuhan Haryanto pengusaha keripik Desa Malikian Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Selasa (29/1/2019).

3. Pelaku membunuh korban saat tidur

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku masih sempat menunggu apa yang dijanjikan oleh korban.

"Namun sebelum penganiayaan itu terjadi di lakukan, sebelumnya anak pelaku ini telah bolak-balik dekat korban menunggu apa yang dijanji kan korban kepadanya,"ungkap Alik.

Dan setelah AP melakukan penganiayaan, Senin dini hari itu juga ia kabur ke Pontianak dengan membawa dua unit HP, sepeda motor dan uang tunai milik korban sekitar Rp 275 ribu.

4. Pelaku berhasil ditangkap

Polisi berhasil meringkus AP yang diduga kuat pelaku pembunuhan Haryanto ini pada Selasa (19/1/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Salon Mika Jl Adisucipto Pontianak.

Baca Juga : Bocah 10 Tahun Dituduh Curi Buku Mewarnai, Ditampar hingga Giginya Rontok

Tak hanya itu sejumlah alat bukti diduga milik korban dan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar.

Di antaranya barang bukti di amankan yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna‎ putih abu-abu, sepasang TNKB bernopol KB 5421 WB, dua unit HP merk Samsung lipat warna putih type GT-1272, oppo warna hitam, tas punggung hijau dan dompet.

Untuk Proses Hukum sendiri, Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso yang di hubungi Tribun terpisah mengatakan bahwa pihak Polres Mempawah telah melimpahkan kasus ini ke pihak Polda Kalbar.

"Kami yang limpahkan ke polda, Polda yang tangani selanjutnya"ujarnya. Rabu (30/01/2019).

Ia menyampaikan bahwa untuk tahapan selanjutnya pemberkasan hingga ke persidangan seluruh nya akan di tangani pihak Polda Kalbar. (Masrurroh Ummu Kulsum)

Artikel ini pernah tayanh di suar.grid.id dengan judul "4 Fakta Remaja Bunuh Pengusaha Keripik Pisang Gegara Kesal, Setelah Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar"