Find Us On Social Media :

Kronologi Kapal Perampok Ikan Dunia Andrey Dolgov Dibekuk TNI AL, Untung Tak Ditenggelamkan

Kapal pencuri ikan dunia Andrey Dolgov tak berkutik di tangan Indonesia

Di atas kapal, personel TNI AL mendapati kapten dan lima awak lainnya yang berasal dari Rusia serta Ukraina.

Baca Juga : Jadi Budak Cinta, Pria Ini Pasrah Disiksa Setengah Mati Oleh Pacarnya Hanya Karena Perasaan Sayang

Sisa awak sebanyak 20 orang ialah warga negara Indonesia yang tak tahu jika kapal tempat mereka mencari nafkah dalah pencuri ikan.

Kapten kapal, pria Rusia bernama Aleksandr Matveev, kemudian dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 200 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan.

Kru lain asal Rusia dan Ukraina dideportasi ke kampung halaman mereka.

"Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa F/V STS-50 melanggar undang-undang perikanan Indonesia," kata Menteri Susi. "Pencurian ikan adalah musuh bersama dan semua negara harus membantu untuk memerangi dan menghapuskannya," kata Susi.

Pihak Indonesia juga memeriksa jaringan komputer di kapal Andrey Dolgov.

Kini dengan informasi itu, pihak berwajib Indonesia bisa mengungkap jaringan kriminal pencuri ikan internasional.

Susi Pudijastuti berencana tak akan menenggelamkan kapal ini.

Ia akan merenovasi Andrey Dolgov dimana nantinya kapal ini akan dimasukkan dalam jajaran unsur armada penegakan hukum di lautan Indonesia.

Seperti istilah meminjam senjata musuh untuk melawannya, nantinya Andrey Dolgov akan menjadi simbol perang Indonesia melawan pencurian ikan dan mengirim peringatan agar jangan coba-coba mencuri hasil laut negeri ini. (Seto Aji/Gridhot.ID)