Find Us On Social Media :

Calon PNS Ini Cari Keadilan, Kirimi Surat Presiden Jokowi Karena Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Pemerintah Tetapkan Sistem Ranking Untuk Lanjut SKB, 16 Instansi Sudah Umumkan Link Hasil SKD CPNS

GridHOT.id - Seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Madiun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo setelah panitia seleksi menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur dalam pemberkasan.

Peserta CPNS asal Kota Brem berinsial WD itu tidak terima karena sebelumnya telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

WD pun memutuskan mengirimkan surat keberatan ke Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan ke Bupati Madiun, Gubernur Jatim, Komisi ASN, Menpan RB hingga Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : Terawangan Mbak You Soal Bencana di 2019 Ternyata Benar?

"Surat keberatan itu saya kirim Rabu (20/2/2019) yang saya tujukan ke Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan Bupati, Gubernur Jatim, Mendagri, Menpan-RB, Komisi ASN hingga Presiden RI," kata WD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Alumnus Universitas Negeri Surabaya ini merasa keberatan lantaran sejak awal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun tidak menginformasikan terkait kekurangan persyaratan akreditasi selama proses pemberkasan.

Persoalan itu baru diketahui setelah diumumkan dirinya bersama sembilan CPNS dinyatakan gugur karena masalah akreditasi program studi.

Baca Juga : Ibu dan Adik Syahrini Sudah Terbang ke Jepang 'Doain Ya Pemirsa, Semoga yang Terbaik'

WD mengaku ingin mencari keadilan terkait keputusan panitia seleksi CPNS Kabupaten Madiun. Baginya, persoalan itu tidak akan terjadi bila BKD Kabupaten Madiun memberikan informasi sejak seleksi administrasi.

"Saya ingin mencari keadilan. Kenapa dari awal BKD tidak memberitahukan tentang apa yang harus saya lengkapi terkait akreditasi saya. Padahal di awal juga sudah ada seleksi administrasi. Dan di tahap itu saya dinyatakan lulus. Untuk itu saya berpikir berarti tidak ada masalah dengan akreditasi saya," kata WD.

Bahkan sebelum dia bersurat, pihak universitas sudah mencoba mengklarifikasi dengan BKD Kabupaten Madiun. Namun pertemuan antara pihak kampus dan BKD tidak menemukan titik temu.

Baca Juga : Rosa Meldianti Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ternyata Sambangi Ayah Dewi Perssik

"Saat itu ada pertemuan BKD dengan utusan Rektor Unesa namun tidak ada titik temu. Surat keberatan itu saya buat setelah berkoordinasi dengan biro hukum universitas," kata WD.

Dia menambahkan, saat pengumuman kelulusan integrasi SKD dan SKB, dia dinyatakan lulus. Untuk itu dia harus mengikuti seleksi tahap pemberkasan.

Saat penyerahan berkas, verifikator menyampaikan bahwa ada kekurangan berkas sehingga pihak panitia akan menghubungi.

Tak disangka, panitia memberikan pengumuman dirinya tidak memenuhi syarat karena masalah akreditasi. Padahal sejak awal tidak ada pemberitahuan mengenai berkas yang harus dilengkapi terkait akreditasi.

Baca Juga : Pacaran? Della Perez Ceritakan Kedekatannya Dengan Diego Michiels 'Anak-anak Aku Semua Manggilnya Papa Diego'

Bupati Madiun Ahmad Dawami menyatakan, tidak mempermasalahkan bila CPNS yang diyatakan gugur bersurat hingga ke presiden.

Pasalnya sebelum diumumkan, dia sudah menanyakan BKD selaku panitia seleksi CPNS sesuai tidaknya keputusan tersebut.

"Saya sudah tanya BKD apakah sudah yakin betul. Kalau sudah yakin tidak apa-apa. Hal terpenting panitia harus yakin keputusan itu betul," kata Ahmad saat ditemui di pendopo graha muda Kabupaten Madiun, Jumat. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Baca Juga : Kisah Raffi Ahmad dan Irwansyah Rebutan Mendekati Laudya Cynthia Bella 'Bella Jaman Dulu Juga Playgirl'

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Dinyatakan Gugur, CPNS Kirim Surat ke Presiden Jokowi