Find Us On Social Media :

5 Fakta Zul Zivilia Tertangkap Karena Narkoba Diancam Hukuman Mati

Vokalis Zivilia Zulfikar alias Zul Zivilia terancam hukuman mati karena disebut sebagai tangan kanan bandar narkoba.

2. Karena utang budi

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar lantaran faktor ekonomi dan memiliki utang budi kepada temannya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Baca Juga : Dibuat Kecewa Hingga Nekat Sebar Isi Chat Pribadi Dengan Promotor Acara di Cikarang, Nella Kharisma: Sabar, Sabar..

"(Menjadi pengedar) Karena alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut, yakni pada 2018 dan tahun ini.

3. Terancam hukuman mati

Polisi mengatakan, Zul terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit. Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga : Dapat Restu Orang Tua, Usai Pulang Umroh Luna Maya Langsung Habiskan Waktu Bersama Keluarga Faisal Nasimuddin

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.

Zul beserta sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Jadi Satu-satunya Warga Jepang yang Lolos dari Tragedi Tenggelamnya Kapal Titanic, Pria Ini Malah Hidup dengan Julukan 'Pengecut'

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.