Find Us On Social Media :

Intel TNI Kaget Dapati Patok Batas Negara Indonesia-Malaysia Bergeser Sejauh 1 Km Ke Arah NKRI di Pulau Sebatik

TNI saat membaca peta wilayah Indonesia di Ambalat.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Indonesia dan Malaysia adalah 2 negara yang bertetangga.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbatasan langsung dengan negara Malaysia, baik di darat, laut maupun udara.

Untuk membedakan wilayah Indonesia dan Malaysia di darat, kedua negara menggunakan penanda berupa patok batas yang telah disepakati bersama.

Baca Juga : Malaysia Dibawah Kontrol China Karena Utang, PM Mahathir Peringatkan : Negara Anda akan Dikontrol Mereka

Namun, akhir-akhir ini sebuah temuan tak terduga membuat Intelijen TNI terkejut.

Pasalnya, dikutip GridHot.ID dari Antara, Komando Armada II Wilayah Timur TNI AL menyoroti bergesernya patok perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara di Desa Ajikuning, Kecamatan Sebatik Tengah.

Pulau Sebatik merupakan Pulau Terdepan dan Pulau Terluar di Indonesia.

Baca Juga : Sumber Kekayaan Faisal Nasimuddin, Oase di Tengah Ambang Kebangkrutan Negara Malaysia

Pulau ini berada di sebelah timur laut Kalimantan.

Pulau ini secara administratif yang merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia.

Sementara bagian utara Pulau Sebatik merupakan wilayah Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Asisten Intelijen Koarmatim II, Kolonel Laut Jatiar Sinaga di Nunukan, Rabu (20/3/2019) menyatakan, saat memasuki jalur sungai mulai dari patok perbatasan I di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara menuju patok III Desa Ajikuning ternyata tidak berada di titik koordinatnya.

Baca Juga : Kisah Pasukan Kostrad Lakukan Serangan Kilat ke Kampung Pareh Malaysia yang Buat SAS Inggris Gelagapan

Sesuai petunjuk yang dimiliki, patok perbatasan III di Desa Ajikuning tersebut seharusnya berdiri pada koordinat 4.10 derajat.

Namun faktanya, patok perbatasan yang berdekatan dengan Pos Pengamanan Perbatasan (pamtas) TNI AD itu berada satu kilo meter di dalam wilayah NKRI.

Jatiar Sinaga menyatakan, pada saat menyusuri sungai Desa Ajikuning itu sangat kaget karena dikabarkan masuk wilayah kedaulatan Malaysia.

Baca Juga : Pantas Tak Ketemu, Siapapun Ogah Cari Pesawat MH370 Karena Pemerintah Malaysia Terapkan Persyaratan Aneh

Padahal, jika merunut pada titik koordinat yang sebenarnya patok perbatasan III tersebut berdiri di sebelah sungai itu.

Ia mengungkapkan, fakta yang ditemukan di lapangan soal patok perbatasan ini akan dilaporkan kepada pimpinan dan Pemerintah Indonesia.

Tentunya, bertujuan agar dapat diselesaikan bersama demi kedaulatan NKRI.

Patroli Koarmatim II ini yang dipimpin Kolonel Laut Jatiar Sinaga di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kabupaten Nunukan telah berlangsung sejak sepekan lalu dengan menyusuri tapal batas perairan guna melihat langsung situasi dan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga : Kisah Pasukan Komando Indonesia Lakukan Serangan Mendadak yang Melumat Tentara Inggris dan Malaysia

Sebelumnya, pada Juni 2017, Utusan Khusus Presiden (UKP) bidang Penetapan Batas Maritim (PBM) RI-Malaysia, Eddy Pratomo, mengatakan Pulau Sebatik terkenal sekali terutama dalam tugasnya berunding dengan Malaysia.

Eddy Pratomo mengatakan bahwa Indonesia sedang merancang garis laut terotorial Sebatik-Tawau.

Setelah 6 (enam) kali berunding dengan Malaysia, lanjut Eddy, pihaknya sudah mulai membuat garis-garis batas dengan Malaysia. Ia menyebutkan, ada beberapa segmen yang mulai dipahami kedua negara.

Baca Juga : Kisah Pasukan Komando Indonesia Lakukan Serangan Mendadak yang Melumat Tentara Inggris dan Malaysia

“Saya konsentrasi sekarang di (batas wilayah) Pulau Sebatik dan Tawau (Malaysia). Kami sedang merancang suatu ilustrasi klaim laut kita, bagaimana kita bisa mengamankan poin-poin terdekat kita dengan Malaysia,” kata Eddy dalam pertemuan dengan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, di Pos Angkatan Laut, Sei Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Selasa (13/6/2017) seperti dikutip GridHot.ID, dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia pernah berkonflik perihal blok Ambalat.

Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.

Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia.

Baca Juga : Pemerintah Malaysia Mulai Gratiskan Tarif Tol, Indonesia Kapan nih?

Kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969.

Tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) dalam wilayah negaranya.

Hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura yang pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.

Baca Juga : Tidak Disangka! Begini Fakta-fakta Faisal Nasimuddin Pengusaha Kaya Dari Malaysia yang Dekat dengan Luna Maya

Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.

Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik.

Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970.

Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia.

Baca Juga : Tidak Banyak yang Tahu! Ternyata Singapura Impor Air Bersih Dari Malaysia

Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, yang juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.(*)