Find Us On Social Media :

Sakit Hati Usai Cintanya Kandas, Mahasiswa Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih di Media Sosial

Tersangka WS sebarkan video mesum mantan kekasihnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Diputuskan, Mahasiswa Sebar Video Mesum Mantan Pacar Melalui Media Sosial"