Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Diputuskan, Mahasiswa Sebar Video Mesum Mantan Pacar Melalui Media Sosial"