Find Us On Social Media :

Geram dengan Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Minta Nomor HP Keluarga Korban!

Pengacara Hotma Paris Minta Presiden Jokowi Segera Buka Suara terhadap Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Di Pontianak

"Walaupun dia masih dibawah umur masih tetap bisa diadili, bukan kah ada peradilan anak."

"Kepada Bapak Kadiv Propan Mabes Polri tolong turunkan tim untuk periksa oknum kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja."

"Bukankah tindak pidana yang serius tidak bisa di hentikan walaupun ada perdamaian," ujar Hotman Paris.

Baca Juga : Dapat Sindiran Dari Komikus Jepang, PT MRT Jakarta Klaim Pembayaran Hutang Akan Lunas dalam Jangka 40 Tahun

Melansir dari artikel Gridhot.iD sebelumnya, kasus penganiayaan AU terjadi pada 29 Maret 2019 silam.

Kala itu AU dijemput oleh satu dari siswi SMA di kediaman kakeknya.

Oknum siswi SMA ini meminta AU mempertemukan dengan kakak sepupunya, PO dengan alasan ada yang ingin dibicarakan oleh mereka.

Setelah bertemu, PO terlibat baku hantam dengan siswi SMA berinisial DE, sementara tiga teman DE turut melakukan kekerasan terhadap AU.

Dari situlah mulai dari pembullyan, penjambakan rambut, penyiraman air, hingga membenturkan kepala AU ke aspal bahkan kemaluan AU itu sengaja dirusak oleh pelaku.

(*)