Find Us On Social Media :

Tak Tahu Malu, Oknum TNI Sewa Dua Siswi SMP Sebagai Pemuas Nafsu

Oknum TNI nekat menyewa dua siswi SMP melalui mucikari prostitusi anak dan menjadikannya sebagai pemuas nafsu.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Nama Baik Tentara Nasional Indonesia baru-baru ini tercemar karena sebuah kasus yang memalukan.

Seorang anggota TNI asal Ambon diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi membongkar kasus penjualan anak dengan menangkap seorang perempuan berinisial SH (25) alias Ocah pada 9 April 2019 lalu.

Baca Juga : Takut Dimassa, Seorang Jambret Memilih Sembunyi dalam Gorong-Gorong Selokan Ketika Dikepung Warga

Saat itu polisi mengamankan dua orang korban yang masih berstatus siswi SMP di Kota Ambon.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan hal tersebut kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).

Kronologi awalnya adalah ketika seorang anggota TNI di Ambon berinisial Serda HE menjadi pelaku dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua siswi SMP di Kota Ambon.

Baca Juga : Bawakan Materi Standup Komedi Soal Serangan Jantung, Selang 10 Menit Komika Tersebut Meninggal di Panggung

Serda SE diketahui sebagai Anggota Perhubungan Kodam (Hubdam) yang bertugas di Perhubungan Korem (Hubrem) Korem 151 Binaya.

Terduga pelaku diketahui ikut memesan dua siswi SMP yakni NR (15) dan DA (14) untuk berkencan dengan mereka melalui jasa seorang mucikari bernama SH.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan bahwa salah satu anggota TNI menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

Saat ini pihak Detasemen Pomdam XVI Pattimura tengah memburu Serda SE itu.

Baca Juga : Seorang Anak Berusia 5 Tahun Terjatuh Dari Lantai 3 Mall Akibat Didorong Pria Tak Dikenal

“Kami cari terus Pomdam juga ikut mencari, bahkan kita cari sampai di kampung halamannya kemarin,”ujarnya.

Serda SE diketahui mengencani dua SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau pada 29 Maret 2019 lalu.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga : Orang Tua Taruh Pistol Sembarangan, Balita 4 Tahun Ini Menggunakannya untuk Tembak Kepala Sang Kakak

Saat ini, seorang wanita berinisial SH yang berperan sebagai mucikari telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kolonel Arm Sarkistan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang telah melanggar aturan.

"Sanksi berat akan diberikan hingga pemecatan,” ujarnya.

Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho mengatakan, pengejaran terhadap pelaku tidak hanya dilakukan Pomdam Pattimura, namun juga aparat Kodam dan Korem.

Baca Juga : Bullying Kembali Terjadi, Tersebar Rekaman Perkelahian Dua Bocah di Pinggir Jalan Viral di Medsos

“Sampai saat ini, pelaku masih dalam pengejaran,” kata Sarkistan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (12/4/2019) petang.

Seperti diketahui, setelah identitasnya terungkap sebagai salah satu pelaku kasus prostitusi anak di Ambon, Serda SE langsung menghilang dan tidak lagi bertugas.

Saat itu pula, pelaku langsung dicari oleh Detasemen Pomdam Pattimura, setelah kasus itu dilaporkan pihak keluarga.

Baca Juga : Kepanikan Masyarakat Sulteng Setelah Mengetahui Peringatan Dini Tsunami dari BMKG

Menurut Sarkistan, meski belum mengetahui lokasi persembunyian pelaku, namun pihaknya memastikan jika Serda SE, masih berada di Maluku.

“Dari tracing handphone, (pelaku) masih di Maluku,” katanya singkat.

Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019).

Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap SH alias Ocah (25) karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon.

Baca Juga : Suarakan Perdamaian Perang Saudara, Paus Fransiskus Lakukan Aksi Cium Kaki Pemimpin Sudan

Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui bandara Pattimura Ambon, Selasa (9/4/2019) sore.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Baca Juga : Batalkan Orderan Ojol Karena Tampang Driver Kurang Ganteng, Tiga Gadis Ini Jadi Buronan

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Polisi saat ini baru memeriksa dua orang yang diduga korban SH, yakni NR (15) dan DA (14).

Keduanya diketahui merupakan siswa SMP di Kota Ambon.

Baca Juga : Gorok Leher Ibu Kandungnya Sampai Hampir Putus, Saat Ditangkap Pelaku Malah Cengar-Cengir

“Penyidik masih mendalami kasus itu, termasuk apakah ada anak-anak lain yang menjadi korban selain dua korban sebelumnya,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy di kawasan Waihaong Ambon, Kamis (11/4/2019).

Dari hasil pemeriksaan para korban, korban dipaksa menonton video porno sebelum melayani pria hidung belang oleh SH.

“Para korban ini sudah tiga kali melayani pria hidung belang yang ditawari oleh Ocah.

Baca Juga : Sosok Audrey di Mata Para Pelaku #JusticeForAudrey, Diduga Suka Ikut Campur Urusan Keluarga Pelaku

Sekali kencan mereka dibayar Rp 150.00 hingga Rp 200.000, tapi uangnya itu dibayar ke tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan tersangka melakukan modus operandinya dengan membawa para korban ke sebuah rumah kosong.

Di sana, para korban kemudian disuruh untuk menonton film porno selanjutnya tersangka mempertemukan korban dengan pria hidung belang.(*)