Find Us On Social Media :

Keluarga Berang Hasil Visum Bertolak Belakang dengan Pengakuan Audrey, Pengacara : Kami Mempunyai Bukti Bahwa Korban Mengalami Kekerasan

Para pelaku kasus #JusticeForAudrey juga alami trauma berat akibat sanksi sosial luar biasa yang mereka terima.

1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact.

2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit.

3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala.

4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal.

5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan.

6. Bagian dada tampak simetris, tidak ada memar atau bengkak.

7. Jantung dan paru-paru dalam batas normal.

8. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.

Bukan hanya dari Rumah Sakit Promedika Pontianak, RS Bhayangkara Pontianak juga melakukan visum dan hasilnya sama.

Keluarga tak terima dengan hasil visum ini dan memilih memulangkan Audrey.

Pengacara menuding rumah sakit tak bersikap profesional.

"Bagaimana profesional tim medis, jika anak kami dibilang tidak ada apa-apa, sedangkan anak kami dirawat."

"Kalau tim medis merasa anak kami baik-baik saja harusnya dikeluarkan," tutup Umi Kalsum. (*)