Find Us On Social Media :

Satu Tahun Masuk Bui, Roro Fitria Minta Keadilan pada Calon Presiden Saat Gunakan Hak Pilihnya

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan denda 800 juta

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Iswahyudi.

"Dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dikutip Gridhot.ID dari Kompas.

Baca Juga : Ramai Tagar #AudreyJugaBersalah, Umay Shahab Justru Mengaku Tidak Menyesal Pernah Video Call dengan Audrey

 

Setelah satu tahun lima bulan di bui, Roro Fitria pun menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi 2019 di Rumah Tahanan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019).

Melansir dari Tribunnews.com, Roro Fitria sudah berada di TPS 194 sejak pukul 09.30 WIB.

 

Sayangnya usai mencoblos, wanita yang akrab disapa Nyai itu langsung kembali ke bui dan tak sempat berbincang dengan awak media.

Baca Juga : Bermotif Grafiti, Sepatu Selvi Ananda yang Dipakai Saat Nyoblos ke TPS Seharga Motor Matic

"Aku masuk lagi ya. Assalammualaikum," ucap Roro sambil tersenyum.

Awak media pun baru bisa menghubungi Roro Fitria melalui sambungan telepon.