Find Us On Social Media :

Khusus Untuk 'Si Caleg Gagal' di Pemilu 2019, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatannya

Antisipasi Gangguan Jiwa, Deretan Rumah Sakit Ini Siap Tampung Caleg Gagal

Gridhot.IDPesta Demokrasi Indonesia yang digelar 17 April 2019 kemarin berlangsung tertib dan aman.

Masyarakat pun menyambut pesta lima tahun sekali tersebut dengan suka cita. 

Tak hanya memilih calon presiden dan wakilnya, pemilu 2019 juga memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR. 

Baca Juga : Prabowo - Sandi Menang Telak di Madura, Partai Gerindra Tagih Janji La Nyalla yang Siap Potong Leher

Banyak calon legislatif (caleg) dari berbagai kalangan yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Salah satu hal yang niscaya terjadi dalam pemilu legislatif 2019 adalah adanya calon-calon anggota legislatif yang gagal mendapat suara yang cukup untuk lolos ke parlemen.

Kondisi tersebut tak jarang berujung pada kondisi kejiwaan dari 'si caleg gagal'.

Baca Juga : Usai Sebut Prabowo Sandi Unggul di Exit Poll BPN, Fadli Zon Ngaku Ponselnya Diretas Hacker Sebagai Bagian dari Operasi Politik

Untuk hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Karawang menanggung biaya pengobatan bagi calon legislatif (caleg) yang stres akibat gagal pada Pemilu 2019.

Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang Unting Patri Wicaksono Pribadi saat konferensi pers soal pembayaran klaim di Kantor BPJS Kesehatan Karawang, Selasa (16/4/2019).

"Para caleg tak perlu khawatir, jika depresi karena gagal pemilu akan kami biayai sampai sembuh. Asal terdaftar, punya kartu dan aktif membayar premi, artinya tidak menunggak pembayaran," kata Unting.

Baca Juga : Tak Terima dengan Hasil Quick Count Pemilu 2019, Pria di Padang Nekat Injak-injak dan Banting Televisinya Sendiri

Unting mengungkapkan, prosedur pembiayaan tersebut sama seperti pasien BPJS Kesehatan dengan penyakit umum.

Penyakit para caleg gagal ini dijamin BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Tarif Standar Pelayanan JKN, yang mneyebutkan, BPJS bisa membiayai peserta yang menderita depresi, gangguan kepribadian, gangguan bipolar, skizofrenia dan berbagai penyakit mental lainnya.

Baca Juga : Kisah Inspiratif Seorang Penyapu Jalan Di China, Rela Jadi Pahlawan Bagi Anak-anak Miskin

Pembiayaan itu, kata dia, bisa meng-cover pengobatan dari mulai stres ringan, sedang, hingga berat.

BPJS akan mengobati para caleg yang depresi, mulai dari pemeriksaan awal sejak dari puskesmas, poliklinik hingga dirujuk ke RSJ Cisarua.

"Bahkan, jika para caleg stres mesti dirujuk ke RSJ akan kami biayai," kata dia.

Baca Juga : Suasana TPS di Beberapa Lapas Indonesia, Narapidana Antusias Gunakan Hak Pilihnya untuk Nyoblos

Hanya saja, kata dia, pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah caleg yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Karawang dan Purwakarta.

"Untuk jumlah (caleg) dan orang per orangnya saya kurang tahu," katanya.

Pada Pemilu 2019 ini, ada sebanyak 668 mengikuti kontestasi menuju kursi DPRD Karawang.

Belum lagi yang nyaleg di tingkat provinsi hingga DPR RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Caleg Stres".

(*)