Find Us On Social Media :

Sebut Pelaporan Erin Taulany Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terlalu Berlebihan, Mbah Mijan: Kalian Pikir Prabowo Itu Siapa?

Mbah Mijan Sebut Pelaporan Erin Taulany Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terlalu Berlebihan

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Baru-baru ini, Erin Taulany menjadi sorotan banyak media dan masyarakat.

Istri Andre Taulany itu dianggap telah mencemarkan nama baik Prabowo Subianto lewat akun Instagram pribadinya, hingga berbuntut ke jalur hukum.

Dilansir oleh GridHot.ID dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa istri Andre Taulany, Erin Taulany dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga : 54 Petugas KPPS Meninggal Dunia Karena Kelelahan, Komisioner KPU Sebut Masih Ada Kemungkinan Jumlahnya Bertambah

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

"Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Erin Taulany dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo.

Baca Juga : Warga Tersinggung dengan Perkataan Caleg Nasdem Hingga Kembalikan Karpet, Achmad Hatari: Dimana Salah Saya Bicara

Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.

"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo.

Menurut Argo, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Selanjutnya, polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.

"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.

Baca Juga : Diutus Jokowi untuk Temui Prabowo, Luhut : Kita Janjian Mau Ketemu

Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana diketahui, kata-kata Erin Taulany di akun Instagram pribadinya disebut tidak bijak dan bisa memicu pertengkaran di tengah panasnya Pemilu 2019.

Kendati demikian, dukungan untuk Erin Taulany muncul di Twitter dalam bentuk tagar #SaveTaulany.

Baca Juga :

(*)