Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet: Tompi yang Sadarkan Saya untuk Berhenti Berbohong..."