Find Us On Social Media :

Terkuak Skenario Hoaks Ratna Sarumpaet, Kode 08 Muncul di Percakapan WhatsAppnya dengan Fadli Zon

Isi percakapan WhatsApps antara Ranta Sarumpaet dan Fadli Zon di tampilkan pada layar proyektor di persidangan

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus wajah lebam Ratna Sarumpaet yang sempat menghebohkan Tanah Air masih terus bergulir.

Sidang lanjutan kasus penyebar drama penganiayaan fiktif dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik digital, Saji Purwanto untuk memberikan keterangan.

Baca Juga : Beredar Video Permintaan Maaf Seorang Pria yang Diduga Pelaku Penyebar Video Panas Artis

Melansir dari Kompas, Saji Purwanto mengungkap isi percakapan Ratna Sarumpaet dengan Fadli Zon dan Wakil Ketua BPN, Nanik S Deyang.

 

Percakapan antara ketiganya dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut kemudian ditunjukkan Saji Purwanto saat persidangan melalui proyektor.

Baca Juga : Ponselnya Tak Sengaja Terinjak, Pemuda 23 Tahun Membabi Buta Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri dengan Kapak

Pada tangkapan layar yang ditampilkan, Saji Purwanto mengatakan jika Ratna Sarumpaet mengirimkan foto wajah lebam kepada Fadli Zon.

Ratna Sarumpaet juga memberi keterangan pada foto yang dikirim kepada Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Tak hanya itu, Ratna Sarumpaet pun menyebutkkan kode 08 yang belakangan diketahui maksudnya adalah Prabowo Subianto.

Baca Juga : Edan! Ibu Muda Tega Jajakan Anak Balitanya Sendiri Pada Pria Hidung Belang untuk Diperkosa dan Dianiaya Demi Uang

"Ada kirim gambar (wajah lebam Ratna) dan dikasih keterangan 'off the record 21 September malam bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang mengancam saya itu'," ujar Saji membacakan WhatsApp dikutip Gridhot.ID dari Kompas.

Pasalnya, pada tanggal 21 September itulah Ratna Sarumpaet mengaku menjadi korban penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Seperti diwartakan Tribun Lampung, saat kabar dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet mencuat, Fadli Zon tampak menemui Ratna dikediamannya.

Baca Juga : Tak Terima Lantaran Ditegur Karena Berdandan Bak Anak Jalanan, Siswa SD di Surabaya Tendang Kepala Sekolahnya Sendiri Sampai Patah Tulang

Setelah itu, beberapa hari kemudian capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menggelar jumpa pers bersama sejumlah tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Prabowo menyatakan dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet adalah tindakan represif.

Hal tersebut dilakukan Prabowo karena Ratna Sarumpaet saat itu merupakan salah satu juru kampanye nasional pasangan Prabowo-Sandi.

Baca Juga : Deklarasikan Kemenangan Pilpres 2019 Sebelum Ada Putusan Resmi KPU, Prabowo - Sandi Bakal Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Namun sehari setelah Prabowo melakukan konferensi pers, Ratna Sarumpaet mengklarifikasi bahwa isu tentang penganiayaan yang disebut menimpanya adalah hoaks, Rabu (3/10/2018).

Rupanya sebelum melakukan klarifikasi, Ratna Sarumpaet mengajak Nanik S Deyang menghadiri jumpa pers yang digelarnya.

Saji Purwanto pun membeberkan percapakan Ratna Sarumpaet dengan Nanik S Deyang dalam persidangan.  

Baca Juga : Geger, Jasad Pria 42 Tahun Asal Bengkulu Kembali Bergerak Saat Dimandikan

Pada jumpa pers yang digelar 3 Oktober 2018, Nanik S Deyang enggan datang sendiri dalam jumpa pers tersebut. 

"Mbak, saya cari teman dulu, takut juga ini," kata Saji membacakan pesan  ke Ratna.

Lantaran merasa takut, Wakil Ketua BPN itupun mengajak Ratna Sarumpaet agar pertemuan dilakukan di luar.

Baca Juga : Demi Puaskan Hasrat Balas Dendam Pada Mantan Istri, Seorang Ayah Tega Kurung Putri Kandungnya Sendiri dalam Kandang Anjing

"Mbak, sebaiknya bertemu di luar saja. Lalu Ratna share loc, setelah lokasi itu dilakukan penelusuran, lokasinya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Saji.

Sementara mengutip Kompas.com, Ratna Sarumapet mengaku lupa ketika Nanik menyebut takut datang ke jumpa pers yang ia gelar.

"Aku malah enggak ingat ya dia kirim itu, lupa," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga : Tulis Surat Terbuka Buat Kapolri Karena Sering Dipalak Polisi di Tol, Sopir Truk: Walau Surat dan Dokumen Lengkap Selalu Tidak Bisa Melawan

Meski begitu, Nanik S Dayeng tetap menghadiri jumpa pers yang digelar di kawasan Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan.

"Dia akhirnya datang kok sama teman-teman 08 (pendukung Prabowo Subianto)," ujar Ratna.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumapet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 

(*)