Saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan terkait motif pelaku melakukan perbuatan asusila itu.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Baca Juga : Insiden Teluk Tonkin, Saat Vietnam Kena Batunya Gegara Serang Kapal Perang Negara Lain