Find Us On Social Media :

Keji, Oknum PNS Setubuhi Gadis 14 Tahun Selama 5 Hari Berturut-turut

Ilustrasi Pemerkosaan Anak

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan terkait motif pelaku melakukan perbuatan asusila itu.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Baca Juga : Insiden Teluk Tonkin, Saat Vietnam Kena Batunya Gegara Serang Kapal Perang Negara Lain