Gridhot.ID - KPK kembali beraksi.
KPK kali ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Talaud.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dibekuk KPK karena menerima suap revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
Mengutip Kompas.com, Rabu (1/5/2019) rupanya Sri Wahyumi mempunyai rekam jejak kontroversial sebagai politikus hingga menjabat Bupati Talaud.
Baca Juga : Kini Diciduk KPK, Bupati Talaud Sempat Perintahkan Rakyatnya Kibarkan Bendera Filipina
Diketahui, Sri Wahyumi merupakan istri seorang Hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.
Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.
"Status jabatannya Hakim Tinggi. Beliau sering masuk kerja," ujarnya, Selasa (30/4/2019).
Diketahui pula Sri Wahyumi pernah bergabung dengan PDI-P setelah meloncat dari Gerindra.
Bahkan ia dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.
Namun tak berselang lama hubungan PDI-P dengan Sri Wahyumi bubar karena ia tak pernah menghadiri rapat-rapat partai yang bahkan saat Ketum PDI-P Megawati ketika menggelar rapat koordinasi dirinya juga tak ikut.
Sebab itulah Sri Wahyumi dicopot jabatannya dari Ketua DPC PDI-P.
Saat menjabat jadi Bupati Talaud, Sri Wahyumi pernah kena tegur oleh Gibernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang pada 2015 silam karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut.
Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pernah berseteru dengan Sri Wahyumi karena nekat melanggar aturan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Juli 2018, Sri Wahyumi juga me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III, dan IV usai keok di Pilkada Talaud 2018.
Mendagri juga pernah menonaktifkan Sri Wahyumi selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud karena ia melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Oktober hingga November 2017.
Lebih gilanya lagi, usai kalah pada Pilkada Talaud 2018 Sri Wahyumi pernah minggat entah kemana selama 11 hari meninggalkan daerah yang masih harus diurusnya. (*)