Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Nusakambangan, mendengarnya saja pikiran kita sudah terarah kepada para narapidana yang dengan kasus kelas kakap.
Pulau Nusakambangan memang dikenal sebagai penjara bagi para tahanan kelas wahid.
Namun apa jadinya jika lapas paling terkenal di indonesia itu jadi tempat penahanan para koruptor?.
Baca Juga : Kini Diciduk KPK, Bupati Talaud Sempat Perintahkan Rakyatnya Kibarkan Bendera Filipina
Dikutip dari Kompas TV, terkait maraknya perlakuan istimewa kepada napi korupsi dan rendahnya efek jera atas hukumannya, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji penempatan napi korupsi di Nusakambangan.
Penempatan napi korupsi di Nusakambangan, dimaksudkan untuk mencegah praktik jual beli fasilitas dan izin keluar lapas antara napi dan petugas lapas.
Dikutip GridHot.ID dari Wartakota, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga : Kata Mahfud MD Terkait Ketua Umum PPP yang Kena OTT KPK: Semua Hanya Soal Waktu
"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.
"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.