Minta Hitung Ulang Suara, Ahmad Dhani Surati KPU dan Bawaslu: Hitung dalam 7x24 Jam Insyallah Selesai

Kamis, 02 Mei 2019 | 18:06
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ - ISTIMEWA

Ahmad Dhani kembali menulis surat, kali ini untuk Bawaslu dan KPU supaya menghentikan perhitungan suara dan melakukan hitung ulang dari nol.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID- Belakangan lalu, kabar tentang Ahmad Dhani kembali mencuat di kalangan publik.

Pasalnya Ahmad Dhani yang kali ini sedang dalam proses hukuman penjara atas kasus ujaran nama baiknya, dikabarkan bersama sang istri Mulan Jameela berpeluang untuk bisa lolos jadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Pasalnya, berdasarkan hasil Quick Count, partai pengusung Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Partai Gerindra lolos masuk parlemen dengan perolehan 12,50 persen di bawah PDIP.

Baca Juga : Niatnya Ingin Cium Gajah Seperti di Adegan Film, Nasib Seorang Pemuda Malah Berakhir Tragis

Raihan itu terhitung sudah melewati ambang batas 4 persen.

Namun demikian, dikutip GridHot.ID dari Antara, Mulan Jameela mengaku belum tahu kabar yang menyebutkan bahwa ia dan Ahmad Dhani akan melenggang ke Senayan sebagai angota legislatif dari Parta Gerindra.

Mulan Jameela sendiri maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra mewakili dapil Garut, Jawa Barat.

Baca Juga : Usai Retas Situs Nasa, Putra Aji dengan Mudahnya Bobol Situs Resmi KPU: Website KPU Masih Kurang Aman

Sementara sang suami, Ahmad Dhani yang kini tengah mendekam di penjara, mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra mewakili Jawa Timur.

Ahmad Dhani juga telah mengklaim bahwa perolehan suara dirinya di Dapil Jatim I tersebut sangat cukup untuk mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Namun setelah kabar itu mencuat di tengah kalangan masyarakat, kini Ahmad Dhani justru dikabarkan telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan input data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir Gridhot.ID dari TribunJatim.com (2/5/2019), relawan Ahmad Dhani menunjukkan sebuah surat dari Ahmad Dhani untuk Bawaslu yang berisi permintaan Ahmad DHani untuk menghentikan input data.

tribunnews.com

Ahmad Dhani dan Mulan

Baca Juga : Usai Indehoi dengan PSK, Kepala BUMN PT Pelni Tewas Secara Misterius

Pentolan grup band Dewa 19 ini menginginkan agar input data dimulai dari nol kembali.

Ia pun juga mengutip sebuah kata kata dari Cak Nun yaitu perdamaian hanya bisa didapat jika tidak ada yang mencurangi.

Dan masing masing harus menjujung tinggi nilai kejujuran.

Baca Juga : Tanggapi Aksi Anarkis Gerombolan Baju Hitam di Peringatan May Day Bandung, Ridwan Kamil: Pelajar yang Hanya Ikut-ikutan Saja

Oleh karena itu, dalam suratnya, ia berharap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin harus sepakat untuk menghindari tragedi nasional.

Di surat Ahmad Dhani untuk Bawaslu yang ditulisnya mulai jam 02.00 hingga 11.00 tersebut, Ahmad Dhani menegaskan masalah jika adanya C-1 yang sudah musnah, maka harus pencoblosan ulang.

Hal itu harus dilakukan meskipun ada ratusan ribu TPS, demi pemilu yang jujur dan adil.

Tribunnews
Tribunnews

Ahmad Dhani kembali menulis surat, kali ini untuk Bawaslu dan KPU supaya menghentikan perhitungan suara dan melakukan hitung ulang dari nol.

Selain itu Ia juga menuliskan beberapa poin dalam suratnya yang berbunyi:

Baca Juga : Jokowi Bakal Pindahkan Ibu Kota Indonesia ke Luar Jawa, Siap Siap Bedhol Pemerintahan

Hentikan perhitungan di KPU

1. Dihitung ulang secara bersama sama team KPU, TKN, dan BPN

2. Dilakukan dari 0 (nol) data lagi

3. Digunakan software Excel sederhana

4. Ditempatkan di lapangan GBK menggunakan layar super lebar

Baca Juga : Ibunya Meninggal Karena Jadi Petugas KPPS Pemilu 2019, Bocah SMP Ini Sekarang Jadi Yatim Piatu

5. Digrupkan sebanyak 33 provinsi, satu layar untuk satu provinsi

6. Terakhir baru dijumlahkan secara nasional dari masing masing provinsi

7. Tiap grup provinsi harus terdiri wakil KPU, TKN, dan BPN dengan masing masing membawa data.

8. Waktu perhitungan dalam 7x24 jam, insyallah sudah selesai.(*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Antara, TribunJatim