Find Us On Social Media :

Sopir Angkot Nekat Gigit Pipi dan Pukul Kepala Bayinya Sendiri yang Masih Berusia 3 Bulan Hingga Tewas

Ilustrasi bayi

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga : Punya Wajah Mirip Prabowo, Seorang Bayi Bikin Heboh Warganet

4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Baca Juga : Dokter Menariknya Terlalu Keras, Kepala Seorang Bayi Putus dan Tertinggal di Perut Ibunya

Sehingga untuk menuntukan sanksi bagi MS harus dilihat tujuan dari perbuatan si pelaku, apakah memang si pelaku dalam menganiaya korban berniat untuk membunuh atau hanya menganiaya korban yang mana kematian korban bukan menjadi tujuan pelaku.(*)