Find Us On Social Media :

Sopir Angkot Nekat Gigit Pipi dan Pukul Kepala Bayinya Sendiri yang Masih Berusia 3 Bulan Hingga Tewas

Ilustrasi bayi

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Bayi dalam usia 3 bulan biasanya menggemaskan karena sudah memulai mengembangkan kemampuan berinteraksinya dengan lingkungan.

Namun alih-alih mengajari bayinya yang mulai mengenal dunia, aksi nekat dan tak manusiawi justru dilakukan oleh seorang ayah yang juga berprofesi sebagai Sopir Angkot berikut ini.

Dirinya nekat menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 3 bulan hingga tewas tak bernyawa.

Baca Juga : Tersiksa Sindrom Baby Blues, Ibu Muda di Cilacap Nekat Ajak Bayinya Bunuh Diri dengan Lompat dari Atas Jembatan

Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jakarta, seorang ayah berinisial MS (23) nekat memukuli anak kandungnya yang berusia tiga bulan berinisial KQS hingga tewas.

Berdasarkan informasi, MS menganiaya bayinya di rumahnya di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019) siang.

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu membenarkan peristiwa penganiayaan yang menewaskan bocah berusia tiga bulan tersebut.

Baca Juga : Jasad Bayi Ditemukan di Kolong Tempat Tidur, Wanita Diduga Ibunya Akan Jalani Tes Kejiwaan

"Iya benar," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).

Erick menuturkan korban tewas jadi bulan-bulanan pelaku yang belum diketahui motifnya hingga tega berbuat demikian.

Korban dipukuli oleh pelaku tepat di kepalanya.

Pelaku juga mengigit pipi korban, memelintir tangannya sampai patah.

Baca Juga : Viral Penampakan Sampah Bekas Makanan Hingga Popok Bayi Bertebaran di Bioskop Usai Pemutaran Film Avengers: Endgame

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku yang merupakan sopir angkutan umum ini.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kebon Jeruk.

"Kita masih dalami apa motifpelaku aniaya anaknya sendiri hingga tewas," kata Irwandi.

Baca Juga : Tengah Mengudara, Seorang Bayi Meninggal di Pesawat Usai Didoakan

Sementara itu, dikutip dari Hukum Online, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi.

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga : Punya Wajah Mirip Prabowo, Seorang Bayi Bikin Heboh Warganet

4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Baca Juga : Dokter Menariknya Terlalu Keras, Kepala Seorang Bayi Putus dan Tertinggal di Perut Ibunya

Sehingga untuk menuntukan sanksi bagi MS harus dilihat tujuan dari perbuatan si pelaku, apakah memang si pelaku dalam menganiaya korban berniat untuk membunuh atau hanya menganiaya korban yang mana kematian korban bukan menjadi tujuan pelaku.(*)