Laporan Wartawan gridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID -Jutaan warga negara Indonesia bekerja sebagai tenaga kerja atau TKI di luar negeri, baik di sektor formal maupun informal.
Namun, tak bisa dipungkiri jika sebagian dari pekerja asal Indonesia itu masih mengalami nasib yang memprihatinkan.
Salah satu contohnya adalah pekerja asal Indonesia yang bernama Rizky Oktaviana.
Dialansir GridHot.ID dari ABC News, setelah bekerja menjadi awak kapal di Afrika Selatan dan bekerja tanpa mendapat bayaran selama 18 bulan, Rizky kemudian ditawari bekerja di Australia. Mendapat janji muluk untuk bekerja di Australia pada Desember 2017, nasibnya tidak juga berubah.
Selama enam bulan, Rizky mendapat pekerjaan sebagai pemetik buah ceri, apel, dan buah-buahan lain di empat perkebunan di negara bagian Victoria.
Baca Juga : Viral Video Detik-detik Bus Pengangkut Rombongan Anak Sekolah Mundur dan Terguling di Tanjakan
Dari pekerjaannya sebagi pemetik buah, Rizki mendapat upah sebesar 50 dollar Australia (sekitar Rp 500 ribu) untuk pemetikan satu kantong besar.
Sebagai informasi, upah yang diterima Rizky tersebut berada jauh di bawah upah minimum di Australia.
Kondisi di perkebunan tempat Rizky bekerja pun jauh dari kata memadai.
Tidak adanya fasilitas toilet, membuat para pekerja terkadang harus buang air di sekitar area ladang.
Baca Juga : Permohonannya Dicuekin Pemerintah, Pria 45 Tahun Ini Putuskan Bangun Sendiri Jalan Desanya
"Kadang mereka membayar saya satu jam 17 dollar, kadang dibayar per biji buah yang dipetik," kata Rizky kepada kantor berita Australia AAP.
"Tapi ketika buah yang saya petik banyak, mereka lalu membayar saya dengan hitungan per jam, bukan per kantong," terangnya.
Kasus yang dialami oleh Rikzy ini lantas dijadikan contoh oleh Pemerintah Victoria guna mengubah aturan perburuhan.
Baca Juga : Pulang dari Tempat Penitipan Anak, Ibu Ini Syok Saat Temukan 25 Bekas Gigitan Pada Tubuh Putrinya
Menteri Utama Victoria, Daniel Andrews mengangkat kasus Rizky ini dalam akun Facebook-nya pada hari Kamis (2/5/2019).
"Rizky Oktaviana datang ke Victoria untuk mencari penghidupan yang lebih baik," tulis Dan Andrews.
Oleh karena itu, sejak hari Senin (29/4/2019), seluruh penyedia tenaga kerja di bidang pertanian harus memiliki lisensi.
Para penyalur tenaga kerja ini juga harus melewati pemeriksaan terkait penyediaan akomodasi, tempat kerja yang memadai, dan bila melanggar bisa dikenai denda maksimal 500 ribu dollar Australia (sekitar Rp 5 miliar).
Baca Juga : Viral Aksi Nekat Pemuda Mesir, Panjat Piramida Agung Giza dan Lempari Petugas Keamanan dengan Batu
"Kita akan menghukum operator yang tidak benar, dan melindungi pekerja karena tidak seorang pun di Victoria pantas mendapat perlakuan buruk," kata Dan Andrews lagi.
Di Australia, banyak lahan pertanian tergantung kepada operator penyedia tenaga kerja, dan sebagian dari mereka kemudian mengeksploitasi para pekerja.
Buruh tersebut terkadang memang datang secara gelap atau mau menerima upah rendah begitu saja.
Baca Juga : Bupati Sri Wahyumi Ditangkap, Suaminya Langsung Kena Stroke dan Anak-anaknya Ngungsi ke Rumah Kontrakan
Sejak kejadian yang dialaminya, Rizky sekarang sudah bekerja di sebuah peternakan ayam yang tidak melanggar hukum.
"Saya tidak mau orang lain mendapatkan perlakuan buruk di tempat kerja," katanya.(*)